Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

ANALISA TIMES

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:01 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GP Al Washliyah) Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua, Dedi Siregar, menyampaikan kritik keras terhadap proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan publik setelah terlihat memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol.

Menurut Dedi Siregar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai penampilan seorang tersangka yang berbeda dari praktik penahanan yang selama ini kerap disaksikan publik berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Kami mempertanyakan, mengapa seorang tersangka kasus korupsi tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana yang selama ini sering disaksikan masyarakat? Apabila memang terdapat prosedur yang berbeda, maka kejaksaan agung wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa,” tegas Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selama ini masyarakat berkali-kali menyaksikan tersangka berbagai perkara, termasuk perkara korupsi, ditampilkan menggunakan rompi tahanan, bahkan dalam beberapa kasus menggunakan borgol. Oleh karena itu, ketika terdapat perbedaan yang mencolok dalam suatu penahanan, penjelasan resmi menjadi sangat penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi.

“Kami mempertanyakan, mengapa seorang tersangka kasus korupsi tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya proses penahanan yang selama ini disaksikan masyarakat? Jika memang ada perlakuan berbeda, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak muncul dugaan adanya keistimewaan,” ujar Dedi Siregar.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum yang tidak boleh dikompromikan. Siapa pun, tanpa memandang jabatan yang pernah diemban, harus diperlakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat biasa, tetapi lunak kepada mereka yang pernah memiliki kekuasaan. Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan yang menimbulkan kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan,” tegasnya.

Dedi Siregar juga meminta kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi seorang tersangka tidak mengenakan atribut penahanan sebagaimana lazimnya.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Namun, dukungan itu harus dibarengi dengan konsistensi dalam penerapan hukum. Jangan ada kesan perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi. Jika memang hukum ingin dihormati, maka hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa keistimewaan bagi siapa pun,” ujar Dedi Siregar.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat perlakuan khusus tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan agung

“Keadilan harus tampak nyata, bukan hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau pengaruh yang pernah dimilikinya,” tutup Dedi Siregar. (*)

Berita Terkait

Di Tengah Banjir dan Kerusakan Infrastruktur, Mualem Dicerca Publik, Siapa Sebenarnya yang Memimpin Aceh?
Narasi Lama Kembali Digulirkan, Aktivis Nasional Bela Budi Arie: Jangan Ada Framing yang Merugikan Reputasi
Aktivis Nasional: Pembentangan Bendera di Samarinda Merupakan Ekspresi Identitas dan Aspirasi, Bukan Serta-Merta Gerakan Keluar dari NKRI
PW GP Al Washliyah Apresiasi BNN dan Polri Ringkus Gembong Narkoba di Kampung Bahari: Kado Nyata Kemerdekaan
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Kasubag Umpeg Disdikbud Subang Tinjau Langsung Uji Kompetensi Guru di SMPN 4 Subang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:15 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda  Apresiasi Kinerja Kapolres & Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 13:28 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Legalitas Material Proyek Longsor Aceh Tenggara PT Horas Bangun Persada Dipersoalkan, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Berita Terbaru