Tergugat Akan Hadirkan Pemberi Kuasa dan Tujuh Saksi pada Sidang Lanjutan Sengketa Kebun Lae Saga

ANALISA TIMES

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:58 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Persidangan sengketa kebun sawit di Desa Lae Saga antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin sebagai tergugat akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Singkil pada 7 Juli 2026.

Dalam persidangan terakhir, pihak tergugat menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan pemberi kuasa pengelolaan lahan beserta tujuh orang saksi untuk memperkuat dalil dan bantahan mereka terhadap gugatan yang diajukan penggugat.(25/06).

Sebelumnya, enam saksi yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan bahwa lahan sengketa selama bertahun-tahun dikelola oleh Mirja Kusuma. Para saksi juga membantah tudingan bahwa penggugat menguasai lahan seluas 10 hektare dan menerangkan bahwa lahan yang dikelola berkisar 6 hektare, termasuk sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim meminta pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan untuk dihadirkan guna memperjelas hubungan hukum atas objek sengketa. Sidang lanjutan nantinya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi tergugat dan pembuktian terhadap dalil yang selama ini disampaikan dalam persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena inti sengketa tidak terletak pada teknis budidaya sawit, melainkan pada siapa yang memiliki dasar penguasaan, pengelolaan, pemanenan, dan pemanfaatan hasil kebun yang menjadi objek sengketa. Hasil pemeriksaan saksi-saksi tergugat pada sidang mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pembuktian perkara.//@tim.

Berita Terkait

Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:15 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda  Apresiasi Kinerja Kapolres & Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 13:28 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Legalitas Material Proyek Longsor Aceh Tenggara PT Horas Bangun Persada Dipersoalkan, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Berita Terbaru