Pemkab Bandung Barat Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, Ringankan Beban Wajib Pajak

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:17 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – Bandungone.net // Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghadirkan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Program yang disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Barat ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda, bunga, maupun kenaikan pajak atas tunggakan yang dimiliki. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Bandung Barat menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif ini. Cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi program tersebut.

Program penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program tersebut meliputi:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
Pajak Reklame;
Pajak Air Tanah;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori tertentu.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena dinilai dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak agar dapat kembali tertib administrasi tanpa harus terbebani akumulasi sanksi yang selama ini menjadi kendala.

Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara optimal sehingga berbagai program pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026, sekaligus menjadikan pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan dan pembangunan daerah. ( Red Edi S )

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal : Tembak Mati Dan Tak Boleh Lepas Dari Hukum. Indonesia Di Serbu Menjadi Pasar Narkoba Dari WN Malaysia
Rangkul Pengemudi Ojol, Polres Cimahi Dapat Apresiasi dari Pengamat Civil Society
PERON 26 Dorong Aspirasi Damai, Ajak Driver Online Bersama Jaga Kondusivitas
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Diduga Dianiaya dan Disekap Oknum Satpol PP, Warga Lapor
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan dan Keluarga
Kabid Humas Polda Riau Pimpin Ekspedisi Merah Putih di Sinaboi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:15 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda  Apresiasi Kinerja Kapolres & Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 13:28 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Legalitas Material Proyek Longsor Aceh Tenggara PT Horas Bangun Persada Dipersoalkan, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Berita Terbaru